KPK Kaji 23 Lapas dan Rutan Demi Memuluskan Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan
khusus untuk Nusakambangan,KPK telah melakukan pengecekan terhadap fasilitas keamanan yang ada pada sejumlah lapas di sana
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
"Sehingga selain melakukan diagnosa analisis, review bahan tertulis, FGD dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, tim juga melakukan verifikasi ke lapangan, yaitu langsung ke lapas-lapas yang menjadi objek kajian tersebut," kata Febri.
Menurutnya, upaya pengkajian yang dilakukan KPK semata untuk membantu lembaga terkait, dalam hal ini Kemenkumham dalam merevitalisasi pengelolaan lapas.
"Kegiatan ini dilakukan sebenarnya untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan Lapas," jelas Febri.
Karena selama ini, publik banyak melihat fakta bahwa peristiwa seperti napi koruptor yang 'tertangkap kamera' tengah berada di luar lapas sering terjadi.
Bahkan Febri menegaskan KPK juga ingin menghindari terulangnya kasus serupa yang terjadi pada Kalapas Sukamiskin.
"Sebagai bagian dari Pencegahan Korupsi pasca OTT dilakukan terhadap Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta narapidana korupsi yang berada di luar lapas," papar Febri.
Oleh karena itu, ia berharap agar Kemenkumham bisa serius dan transparan dalam melakukan revitalisasi.
Termasuk mempertimbangkan secara serius pengajuan permintaan KPK agar napi koruptor ditempatkan di Lapas Nusakambangan berkategori Maximum Security.
"Semestinya pihak Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan tersebut," tandas Febri.
Perlu diketahui, untuk kategori Maximum Security, terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.
KPK menilai para napi koruptor kasus tertentu bisa ditempatkan di sana.