Kuasa Hukum Fahri Hamzah Siap Ajukan Permohonan Sita Aset Pribadi Pimpinan PKS
Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan inventarisasi terkait aset apa saja yang dimiliki oleh para tergugat dalam hal ini pimpinan PKS
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menyebut pihaknya siap mengajukan permohonan sita eksekusi ke pengadilan.
Hal itu akan dilakukan apabila sejumlah pimpinan PKS yang digugat oleh Fahri Hamzah tak menghadiri panggilan kedua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan atau Rabu (26/6/2019).
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Tadi pak juru sita menyampaikan pesan dari pak Ketua (PN Jaksel) bahwa (tergugat) akan dipanggil sekali lagi dan kalau tidak datang lagi tanggal 26 (Juni), maka kita sudah memohon eksekusi bisa memakai hak kita selanjutnya yaitu mengajukan permohonan sita eksekusi," ujar Mujahid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan inventarisasi terkait aset apa saja yang dimiliki oleh para tergugat dalam hal ini pimpinan PKS.
Menurutnya, aset pribadi yang disita dapat berupa rekening bank, mobil hingga aset tak bergerak seperti tanah, bangunan, dan rumah.
"Kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya, selesai. Tapi kalau ada barang tidak bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari 5 orang yang ada di dalam gugatan kita, para tergugat itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Mujahid mengatakan aset yang disita dapat pula merambah aset partai seperti kantor dari PKS.
Namun demikian, ia percaya aset dari para tergugat mencukupi apabila memang harus dilakukan penyitaan.
"List (aset) dari yang saya sebutkan tadi misalnya berupa rekening bank, bisa juga aset yang tidak bergerak tanah, bangunan. Yang bergerak misalnya mobil," jelasnya.
"Kalau memang yang pribadi (para tergugat) tidak cukup (bisa menyita kantor PKS). Tapi kan harapannya atau saya kira angka 30 (miliar) itu mungkin 2 rumah aja cukup kalau di Jakarta," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah hadir memenuhi panggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindak lanjut pengajuan eksekusi di bulan Januari lalu.
Panggilan itu tertuang dalam surat panggilan bernomor 15/Eks.Pdt/2019 jo Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Pantauan Tribunnews.com, tim kuasa hukum Fahri hadir sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Ditemui dilokasi, pengacara Fahri yakni Mujahid A. Latief mengatakan pihaknya hadir terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dimana PKS diminta membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Mujahid mengatakan agenda hari ini adalah untuk mengingatkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu delapan hari.
"Kita ini kan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN dan sekarang itu pihak Pengadilan Negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberitahu untuk diingatkan, maksudnya si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari," ujar Mujahid, di lokasi, Rabu (19/6/2019).
Akan tetapi, tim kuasa hukum Fahri hingga saat ini masih terus menunggu kehadiran pihak PKS serta Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, kata dia, Juru Sita terkait belum terlihat kehadirannya. Pihaknya menegaskan akan menunggu hingga pukul 13.00 WIB. "Kami sudah lapor ke dalam, juru sitanya belum ada jadi kita mungkin diminta untuk tunggu beberapa saat," kata dia.
Lebih lanjut, Mujahid sendiri berharap pihak tergugat dapat hadir untuk menegaskan dan menjalankan putusan dari MA.
"Apakah mereka akan langsung melaksanakn perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. Makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa (melakukan putusan). Atau menyampaikan komitmennya kira kira kapan akan bisa melakukan itu," ucap Mujahid.
Seperti diketahui, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Yang mana kemudian ditolak oleh majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati pada 30 Juli 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.