Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Jaksa mengungkap, Asty bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Anggota DPR Bowo Sidik Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Suap itu sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (19/6/2019).

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkap, Asty bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Dirut Putra Pratama Unggul Lines

Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.

BERITA REKOMENDASI

Di persidangan, JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, antara lain :

- 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

- 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.


- 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

Atas perbuatan itu, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas