5 Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK
Ia mempersilahkan bila sidang Mahkamah Konstitusi menggunakan keterangannya yang telah ada dalam upaya pencarian kebenaran penyelenggaraan Pilpres.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (19/7/2019).
Namun Haris Azhar yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut tidak bersedia hadir dalam sidang tersebut.
"Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini 19 juni 2019," Kata Haris Azhar melalui pernyataan tertulisnya.
Baca: Hakim MK Ungkap Dua Saksi Ilegal Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Ia mempersilahkan bila sidang Mahkamah Konstitusi menggunakan keterangannya yang telah ada dalam upaya pencarian kebenaran penyelenggaraan Pemilu Presiden.
"Silahkan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabilak Bapak AKP Sulaiman Aziz langsung hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," katanya.
Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.
Pertama, Haris mengatakan dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.
Kedua, dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.
Serta mengingat nilai nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres.
Menurut Haris Azhar, Sulaiman aziz merupakan whisterblower.
Ketiga, Haris Azhar mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara pro bono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.
Keempat, dalam keterangannya, Sulaiman aziz menyampaikan data data pemetaan wilayah dan anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.
Kelima, Haris Azhar mengatakan dirinya merupakan bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM di masa lampau.
Baik Kubu Jokowi-maruf maupun Kubu Prabowo-Sandiaga menurutnya memiliki catatan pelanggaran HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.