Dialog Hakim MK dengan Saksi 02 soal 'Kampung' yang Membuat BW Nyaris Diusir
"Gak, maksud saya, penjelasan dia kalau dinilai redundent maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegangan terjadi saat Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan lagi setelah jeda istirahat pada Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang MK kali ini mendengar kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi.
Saksi kedua yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah Idham Amiruddin.
Hakim MK menanyakan pada Idham Amiruddin soal materi yang akan dijelaskan.
"Pemohon di sini hanya dikatakan Idham akan menjelaskan DPT bermasalah, saudara Idham selain masalah pokok DPT bermasalahnya pokok masalahnya apa supaya bisa dipersiapkan semua supaya bisa diperdalam," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU
Idham Amiruddin menjelaskan ada empat point yang akan dijelaskan yakni NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.
Namun Hakim MK Arief Hidayat materi yang akan disampaikan Idham Amiruddin sama dengan saksi Prabowo-Sandi yang pertama, Agus Muhammad Maksum.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan kesaksian Idham Amiruddin akan melengkapi kesaksian Agus Muhammad Maksum.
"Bagian pertama ini kesempatan kami untuk menyediakan saksi dan kami meyakini saksi ini akan melengkapi jadi jangan dinilai lebih dulu sebelum didengar," kaata Bambang Widjojanto.
"Kalau dinilai itu reduntdent kami stop pindah ke yang lain," timpal Arief Hidayat.
"Pak ketua atau majelis beliau tidak pernah mendengar," jawab Bambang Widjojanto.
"Gak, maksud saya, penjelasan dia kalau dinilai redundent maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," kata Hakim MK Arief Hidayat.
"Saya akan menyerahkan ke majelis tapi kami mohon diberi keleluasaan karena kami ingin membuktikan apa yang kami dalilkan," kata Bambang Widjojanto.
"Baik tapi kalau redundent kan percuma saja ," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.