Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir BPN Prabowo-Sandi Harap Majelis Hakim MK Pertimbangkan Surat Keterangan Haris Azhar

Awalnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu direncanakan menjadi saksi dari pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jubir BPN Prabowo-Sandi Harap Majelis Hakim MK Pertimbangkan Surat Keterangan Haris Azhar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan surat keterangan dari Haris Azhar.

Awalnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu direncanakan menjadi saksi dari pihak Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres.

Namun, ia enggan menjadi saksi beriringan dengan surat keterangan yang dibuatnya.

"Kalau kita membaca surat Bang Haris Azhar secara objektif surat pengunduran diri di poin 1,2,3 sampai 4 dia sudah memberikan gambaran bahwa apa sih yang mau disampaikan beliau dalam kesaksian itu, sudah ditulis di surat, di poin suratnya," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Kendati demikian, Andre menghormati keputusan Haris Azhar yang enggan memberikan kesaksiannya.

Namun, surat keterangannya diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus sengketa Pilpres.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

"Meskipun tak bersedia jadi saksi, mengundurkan diri, sebenarnya pointers-pointers kesaksiannya sudah disampaikan beliau di suratnya, dan harapan kami isi suratnya Haris Azhar bisa jadi pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya,Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (19/7/2019).

Namun Haris yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut tidak bersedia hadir dalam sidang tersebut.

 "Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini 19 juni 2019," Kata Haris melalui pernyataan tertulisnya.

 Ia mempersilahkan bila sidang Mahkamah Konstitusi menggunakan keterangannya yang telah ada dalam upaya pencarian kebenaran penyelenggaraan Pemilu Presiden.

 "Silahkan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabilak Bapak AKP Sulaiman Aziz langsung hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," katanya.

 Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.

Pertama Harismengatakan bahwa dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman Aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.

 Ke dua dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi. Serta mengingat nilai nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres. Menurutnya Sulaiman aziz merupakan whisterblower.

Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli
Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli (tangkap layar KompasTV)

 Ketiga Haris mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara Probono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.

 Keempat dalam keterangannya Sulaiman aziz menyampaikan data data pemetaan wilayah dan anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

 Kelima, Haris mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM di masa lampau. Baik Kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Kubu Prabowo-Sandi menurutnya memiliki catatan pelanggaran HAM.

Jokowi selama memerintah tidak menuntaskan kasus penggaran HAM, sementara Prabowo berdasarkan laporan Komnas HAM merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab terhadap penculikan aktivis pada 1998 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas