KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota
"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam kesaksian Beti Kristiana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.
Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.
Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon, dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.
Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.
KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan di bagian luar amplop.
Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lain. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.
Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain.
KPU Tak Percaya Kualitas Saksi
Hasyim Asy'ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengatakan, pihaknya tidak percaya dengan kualitas saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saksi yang dimaksud bernama Beti Kristiana. Pada persidangan sebelumnya, Beti mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
"Kami terus terang saja ya, tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ketidakpercayaan tersebut berdasar pada dua hal.
Pertama, alamat yang disampaikan saksi dalam persidangan ternyata tak sesuai dengan alamat di e-KTP.
"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.
Kemudian, saat memberikan keterangan, saksi semula mengatakan tidak membawa kendaraan ketika menemukan tumpukan amplop.
Namun, keterangan tersebut berubah seiring berjalannya persidangan. Bahwa ternyata saksi membawa mobil ketika kejadian itu.
"Tapi begitu keterangan agak terakhir, ngomong datang ke sana menggunakan mobil kemudian mengeluarkan amplop. Amplopnya katanya sudah disampaikan kepada siapa, tapi nyatanya (dalam keterangan) semalam dibawa," ujar Hasyim.
"Ini penuh tanda tanya. Ini pertanyaanya, itu amplop apakah nemu di sana atau bikin amplop sendiri," sambungnya.
Dalam persidangan Rabu (20/6/2019), saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong. Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.
"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ragukan Saksi Berstatus Tahanan Kota
Hasyim Asy'ari juga meragukan saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saksi yang dimaksud bernama Rahmadsyah Sitompul. Saat memberikan kesaksian dalam persidangan, ia berstatus sebagai tahanan kota.
"Bagi kami sudah meragukan. Ngomongnya dipelan-pelanin, pakai kacamata hitam," kata Hasyim, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Saksi Rahmadsyah memang sempat mengenakan kacamata hitam di awal memberikan kesaksian.
Namun, saat persidangan berlanjut, salah satu hakim menegur Rahmadsyah yang tetap menggunakan kacamata hitam.
Rahmadsyah kemudian melepas kacamatanya.
"Kami sudah mau tanya itu kacamata minus atau gaya, cuma kami enggak tega. Ketika ditanya hakim ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota," ujar Hasyim.
Meski meragukan saksi, Hasyim menyebut, pihaknya menyerahkan penilian seluruhnya pada Majelis Hakim.
"Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," kata Hasyim. "Kalau hakim silakan hakim mau mempercayai atau tidak," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ragukan Saksi Prabowo-Sandiaga yang Berstatus Tahanan Kota", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/18004601/kpu-ragukan-saksi-prabowo-sandiaga-yang-berstatus-tahanan-kota.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Percaya pada Kualitas Saksi 02", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/17293731/kpu-tak-percaya-pada-kualitas-saksi-02.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/22013881/kpu-temukan-keanehan-pada-bukti-amplop-yang-dibawa-saksi-di-mk.
Penulis : Abba Gabrillin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.