Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota

"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam kesaksian Beti Kristiana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukkan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Beti menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.

Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.

Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.

Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.

Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.

Beti Kristiana, saksi dari 02 saat sidang sengketa Pilpres 2019 dan Google Maps dari Teras ke Juwangi, Boyolali
Beti Kristiana, saksi dari 02 saat sidang sengketa Pilpres 2019 dan Google Maps dari Teras ke Juwangi, Boyolali (Google Maps/Youtube Tv One)
Berita Rekomendasi

Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon, dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.

Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.

KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan di bagian luar amplop.

Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lain. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas