KPU Soroti Bukti Amplop Dianggap Aneh, Ragukan Kualitas Saksi hingga Saksi Berstatus Tahanan Kota
"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.
Editor: Johnson Simanjuntak
Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain.
KPU Tak Percaya Kualitas Saksi
Hasyim Asy'ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengatakan, pihaknya tidak percaya dengan kualitas saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saksi yang dimaksud bernama Beti Kristiana. Pada persidangan sebelumnya, Beti mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
"Kami terus terang saja ya, tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ketidakpercayaan tersebut berdasar pada dua hal.
Pertama, alamat yang disampaikan saksi dalam persidangan ternyata tak sesuai dengan alamat di e-KTP.
"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ujar Hasyim.
Kemudian, saat memberikan keterangan, saksi semula mengatakan tidak membawa kendaraan ketika menemukan tumpukan amplop.
Namun, keterangan tersebut berubah seiring berjalannya persidangan. Bahwa ternyata saksi membawa mobil ketika kejadian itu.
"Tapi begitu keterangan agak terakhir, ngomong datang ke sana menggunakan mobil kemudian mengeluarkan amplop. Amplopnya katanya sudah disampaikan kepada siapa, tapi nyatanya (dalam keterangan) semalam dibawa," ujar Hasyim.
"Ini penuh tanda tanya. Ini pertanyaanya, itu amplop apakah nemu di sana atau bikin amplop sendiri," sambungnya.
Dalam persidangan Rabu (20/6/2019), saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.
Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong. Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.