Lancarnya Proses Persidangan Sengketa Pilpres di MK Diapresiasi
Leo Agustino menilai pesidangan PHPU di MK dari 14 Juni lalu hingga sidang hari keempat, Kamis (20/6/2019), sudah berjalan sesuai prosedur hukum
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menurut Mahfud MD, indikator keberimbangan majelis hakim MK dalam memberi ruang bagi masing-masing pihak yang terlibat untuk membuktikan kebenaran sesuai prosedur.
Baca: Balita 20 Bulan Tewas di Kalbar : Diduga Dibunuh Kakak Angkat dan Ada Indikasi Kekerasan Seksual
"Sampai saat ini hari ini hari rabu ini saya melihat sudah on the track, sudah berjalan baik karena hakim konstitusi memberi kesempatan dan durasi waktu yang sama semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya, mengajukan saksi dan bukti-buktinya sampai hari ini," kata Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Mahfud MD meminta semua pihak mengawal sidang di MK demi transparansi dan akuntabilitas.
Dengan kuatnya pengawasan, hakim MK tidak bakal berani mencurangi persidangan.
"Melalui satu persidangan yang terbuka bisa kita awasi bersama sehingga apapun putusannya itu masuk akal. Secara hukum ada dasar hukumnya, ada logika-logikanya yang bisa diterima juga secara politik karena penilaian atas fakta-fakta itu," ujar Mahfud MD.
Selain itu, mantan Ketua hakim MK ini berharap keputusan yang diambil oleh MK tetap dilandasi pada hukum yang berlaku.
Baca: Ditanya Kubu Prabowo-Sandi Soal Amplop, KPU: Tanya Saksi Anda Bos !
Sehingga keputusan tersebut bisa diterima oleh masyarakat.
"Saya optimis hasil akhir sidang MK akan membawa kita lebih adem, akan menghentikan kontroversi hasil pemilu karena dalil hukumnya itu baik di dalam bahasa Arab, bahasa latin, bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia dalil berlakunya keputusan hakim itu mengakhiri perbedaan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.