Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Pimpinan KPK Terkait Kembalinya Irjen Firli ke Mabes Polri: Dapat Posisi Baru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan Pimpinan KPK Terkait Kembalinya Irjen Firli ke Mabes Polri: Dapat Posisi Baru
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.

Deputi Penindakan KPK tersebut dikabarkan mendapat promosi jabatan dari Mabes Polri.

"Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Kata Saut, Mabes Polri telah mengirimkan surat penarikan kepada KPK.

Tapi, ia lupa kapan persisnya Firli bakal ditarik.

Baca: Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02

Baca: 3.000 Hektar Lahan di Riau Hangus, 15 Orang Jadi Tersangka

Baca: Sembilan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Main Judi, Ini yang Dilakukan Polisi

"Mintanya minggu lalu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Polri menarik Irjen Pol Firli dari KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan.

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan Firli melanggar kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Padahal saat itu, KPK sedang menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga pernah mendesak KPK memulangkan Firli ke institusinya.

Saut mengatakan proses pemeriksaan itu masih berjalan.

Pimpinan KPK, katanya, belum memberikan putusan final kepada Firli.

Saut mengatakan akan segera memilih pelaksana tugas untuk menggantikan posisi Firli.

Penjelasan TGB

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, angkat bicara soal pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli.

TGB, begitu ia biasa disapa, mengatakan pertemuan dirinya dengan Firli terjadi jauh sebelum klarifikasi proses penyelidikan berlangsung.

Ia juga menyebut pertemuan dengan Firli terjadi pada 13 Mei 2018, sementara klarifikasi terjadi pada tanggal 25 Mei 2018.

Baca: BNN Buka 222 Formasi dari 12 Posisi Untuk CPNS 2018, Simak Persyaratannya

"Pada 13 mei kalau tidak salah (pertemuan dengan Firli- red) dan itu jauh sebelum saya diklarifikasi dan mengetahui ada proses pengumpulan data atau penyelidikan," ujar TGB, di kawasan Pakubuwono VI, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018. Tribunnews/Jeprima
TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Saya belum tahu ada proses pengumpulan data atau penyelidikan karena saya diklarifikasi baru pada tanggal 25 Mei. Jadi hampir dua minggu dari kehadiran bersama di lapangan tenis," imbuhnya.

Selain itu, ia menegaskan kehadirannya hanya memenuhi undangan dari mantan Danrem-nya yakni Kolonel Inf Farid Makruf.

Baca: Analisa Mantan Wasit terkait Alasan Mengapa Cristiano Ronaldo Dapatkan Kartu Merah

Ketika itu, TGB bercerita dirinya menerima panggilan telepon dari Farid Makruf yang sedang bermain tenis. Farid pun mengundang mantan politisi Demokrat itu untuk datang bila berkenan.

Ternyata Firli telah hadir disana dan sedang bermain tenis pula bersama Farid Maruf. TGB pun menegaskan hanya berbincang seputar kabar dan kesehatan.

"'Kita kebetulan lagi main tenis nih pak Gub. Nah pengganti saya juga ada nih pak Rizal namanya. Kalau pak Gub berkenan bisa datang. Ya saya datang," tutur TGB menceritakan interaksi via telepon itu.

"Dan ketika saya datang beliau (Firli) juga ternyata sudah ada disitu. Beliau sudah ada disitu sedang main tenis. Jadi saya baru tahu bahwa ternyata pak Firli juga pemain tenis. Begitu saja. Ketemu kemudian tanya kesehatan tanya kabar setelah itu selesai. Tidak ada sedikitpun yg menyangkut tentang masalah ini," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas