Penjelasan Pimpinan KPK Terkait Kembalinya Irjen Firli ke Mabes Polri: Dapat Posisi Baru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.
Deputi Penindakan KPK tersebut dikabarkan mendapat promosi jabatan dari Mabes Polri.
"Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Kata Saut, Mabes Polri telah mengirimkan surat penarikan kepada KPK.
Tapi, ia lupa kapan persisnya Firli bakal ditarik.
Baca: Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02
Baca: 3.000 Hektar Lahan di Riau Hangus, 15 Orang Jadi Tersangka
Baca: Sembilan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Main Judi, Ini yang Dilakukan Polisi
"Mintanya minggu lalu," ujarnya.
Sekadar informasi, Polri menarik Irjen Pol Firli dari KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan Firli melanggar kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal saat itu, KPK sedang menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga pernah mendesak KPK memulangkan Firli ke institusinya.
Saut mengatakan proses pemeriksaan itu masih berjalan.
Pimpinan KPK, katanya, belum memberikan putusan final kepada Firli.
Saut mengatakan akan segera memilih pelaksana tugas untuk menggantikan posisi Firli.
Penjelasan TGB