Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Prabowo Tahu Deklarasi Dukungan Bupati ke Paslon 01 dari WhatsApp, Ini Kata Denny Indrayana

Bila saksi diharuskan hadir menurut Denny maka akan sulit untuk membongkar adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Prabowo Tahu Deklarasi Dukungan Bupati ke Paslon 01 dari WhatsApp, Ini Kata Denny Indrayana
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Suara azan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.40 WIB.

Suara azan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhitung hampir 20 jam sejak dimulainya sidang pemeriksaan saksi paslon 02 sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2819) berlangsung, sebelum akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi mengetuk palu tanda selesainya sidang pukul 04.54 WIB.

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini Kamis (20/6/2019) mengagendakan mendengar keterangan saksi dan pengesahan alat bukti pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.

"Sidang akan dilanjutkan kembali hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon," kata Anwar menutup sidang pada Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/6/2019), 15 saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 memberikan keterengan terkait dengan sejumlah dalil yang diajukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan.

Berita Rekomendasi

Dalil-dalil tersebut antara lain ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) "Siluman" di Seluruh Indonesia, ditemukan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus, ditemukam indikasi rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng KPU, banyak kesalahan input data pada situng, ada indikasi penyesuaian situng dalam kaitannnya dengan rekapitulasi manual secara berjenjang, ada jeda data masuk dan muncul di situng, dan penyalahgunaan struktur birokrasi dengan maraknya dukungan kepala daerah kepada paslon 01.

Beberapa nama saksi yang diajukan oleh kuasa hukum juga menjadi sorotan yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu, aktivis HAM Haris Azhar, dan keponakan Mahfud MD sekaligus pencipta robot pemantau situng KPU Hairul Anas Suaidi.

Sejumlah momen dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan media massa antara lain saat Hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat  mengancam mengeluarkan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dari ruang sidang.

Perdebatan terkait dengan munculnya saksi "ilegal" yang tidak berada dalam daftar nama saksi yang diajukan namun ikut disumpah dalam persidangan juga tak luput menjadi sorotan.

Selain itu juga advokat dan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Bilang Begini

Baca: Pernah Jadi Pemulung, Mahasiswi Ini Jadi Lulusan Terbaik di Australia

Baca: 5 Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK

Baca: Saksi Prabowo-Sandi Kebelet Ingin Pipis Saat Dicecar Pertanyaan oleh Hakim MK

Baca: Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Dukung Prabowo, Beberkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas