Tidak Hadir, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Keterangan Haris Azhar Penting
Sebelumnya Haris yang didaftarkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo-Sandi namun dia menolak hadir dalam sidang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bahwa kesaksian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar sebenarnya sangat penting dalam sidang gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019 di MK.
Sebelumnya Haris yang didaftarkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo-Sandi namun dia menolak hadir dalam sidang.
"Haris juga saya hormati surat itu sebenarnya itu kesaksian penting bagi kami," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (19/6/2019).
Denny mengatakan kesaksian Haris untuk menggali soal netralitas Polri dalam pemilu Presiden.
Karena ada dugaan Polisi di Garut melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
"Kami juga mengundang polisi aktif juga karena enggak hadir karena alasan-alasan izin dari pimpinan gak didapatkan," pungkasnya.
Baca: Yusril: Saya Tidak Kenal Haris Azhar, Tidak Ada Kepentingannya, dan Tidak Ada Kekhawatirannya
Sebelumnya, Haris Azhar masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (19/7/2019).
Namun Haris yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut tidak bersedia hadir dalam sidang tersebut.
"Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini 19 juni 2019," Kata Haris melalui pernyataan tertulisnya.
Ia mempersilahkan bila sidang Mahkamah Konstitusi menggunakan keterangannya yang telah ada dalam upaya pencarian kebenaran penyelenggaraan Pemilu Presiden.
"Silahkan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabilak Bapak AKP Sulaiman Aziz langsung hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," katanya.
Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan. Pertama Harismengatakan bahwa dirinya memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang ia jalani.
Ke dua dalam pekerjaan mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.