Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa
Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Lutfi Yazid menyatakan kecewa atas jawaban saksi ahli yang dihadirkan KPU RI dalam sidang hari ini, Kamis (20/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.
Baca: Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Fraksi NasDem DPR RI Utamakan Aspek Prudensial
Baca: Yang Dialami Kevin Aprilio, Addie MS Sebut sebagai Drama Paling Menegangkan Seumur Hidupnya
Baca: Potongan Tubuh Manusia di Perut Buaya Itu Diduga Wartoyo, Bagaimana Warga Mengenalnya Semasa Hidup?
Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.
“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.
Baca: Dul Jaelani Minggat Dari Rumah, Ini Penjelasan Al Ghazali
Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.
Baca: Jokowi Didorong Buat Terobosan Lahirkan SDM yang Imajinatif
“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi.
Dalam persidangan, Marsudi mengaku merancang arsitektur SITUNG KPU RI pada tahun 2003 lalu.
Ditantang Tunjukkan Keahlian Saksi
Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari
Namun, Marsudi mengatakan urusan data yang dimasukkan bukanlah ranahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.