TKN Jokowi-Maruf Ungkap Unsur ''Wow'' Dari Saksi Dan Bukti Tim Hukum 02 di MK
"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyindir tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan membawa saksi "wow" dalam sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga akhir sidang ketiga yang memberikan kesempatan bukti, saksi dan ahli pemohon dari BPN Prabowo-Sandiaga, dia tidak melihat ada unsur "wow" yang sesumbar disampaikan tim hukum 02.
Malah menurut politikus PDI Perjuangan, yang "wow" adalah amburadulnya barang bukti yang diajukan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga.
"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan MK. Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Baca: Kuasa Hukum BPN Tanya Arti Disclaimer, Ahli IT Minta KPU Tak Gunakan Kata Itu
"Ternyata pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon Kubu 02 telah benar-benar membuktikan "efek wow", yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan Pemohon," jelas Arteria Dahlan.
Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.
Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK.
"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Padahal pasal 8 ayat (2) PMK, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.
"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.
Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.
"Ternyata bukti-bukti mereka setelah diperiksa sama sekali tidak ada korelasinya dengan dalil-dalil pemohon," ucap Arteria Dahlan.
Selain itu dia juga menyayangkan bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.
Hal itu terlihat dari tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 yang dinilainya sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi. Tidak hanya itu juga tidak memiliki kapasitas saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.