Usai Dirawat, Koruptor Dana Pensiun Pertamina Kembali Tempati Rutan Salemba
ESS sempat meninggalkan rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medistra
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero), Edward Seky Soeryadjaya (ESS) telah kembali menghuni sel rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
ESS sempat meninggalkan rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta pada 13 Maret 2019 lalu.
"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 / PT.DKI pada hari Selasa (18/6/2019) telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Mukri, dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).
Dia menjelaskan, kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H.
"Pasien atas nama terdakwa ESS mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang/stabil," kata Mukri merujuk surat tersebut.
Hal senada didukung Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa.
Di surat itu disebutkan bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan / penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal) sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan (berobat jalan).
"Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada Selasa (18/06/2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum," tambah Mukri
Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar.
Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan itu terjadi pada 2014, di mana Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.