Belum Agendakan Pemeriksaan, Polisi Tunggu Kondisi Kesehatan Sofyan Jacob
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
![Belum Agendakan Pemeriksaan, Polisi Tunggu Kondisi Kesehatan Sofyan Jacob](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-kasu.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob terkait kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan pemeriksaan karena Sofyan Jacob masih sakit .
Baca: Ahli: Pelanggaran TSM Diproses dan Diputuskan Bawaslu
Baca: KPK Sebut Irjen Firli Pernah Langgar Kode Etik
Baca: Bambang Widjojanto Protes di Sidang MK saat Saksi Ahli 01 akan Menyampaikan Pendapat
Baca: Saksi Ahli Kubu 01 Ini Mengaku Sempat Dihubungi Mahfud MD Sebelum Beri Kesaksian di MK
Menurut Argo, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan setelah Sofyan Jacob sembuh.
"Belum ada agenda pemeriksaan untuk Sofyan. Kita menunggu kesehatannya dulu ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/6/2019).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Sofyan Jacob mengaku penyakit jantungnya kambuh.
Dirinya terakhir diperiksa, Senin (17/6/2019) lalu.
Saat itu pemeriksaannya tertunda karena Sofyan mengeluh sakit.
Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan.
Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, mengatakan bahwa Sofyan Jacob mengalami sakit gigi, jantung, dan diabetes.
Sandang status tersangka
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (purn) Sofyan Jacob telah menyandang status tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan Jacob menjadi tersangka setelah seseorang melaporkannya ke Bareskrim Polri bersama dengan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.