Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Lima Poin Jaminan 102 Purnawirawan TNI-Polri kepada Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Lima Jaminan Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus dari 102 Purnawirawan TNI-Polri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

Baca: Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Merasa Terancam, Polisi : Silakan Kalau Mau Melapor

Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.

Berikut lima poin jaminan tersebut:

Pertama Soenarko tidak akan melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Kedua Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti.

Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.

Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.

Berikut kutipan lengkapnya:

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas