Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Beberkan Materi Pelatihan Saksi, Saksi TKN: Salahnya Di mana?

Anas membenarkan hal tersebut. Dia mengaku akan memberikan penjelasan setelah tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengakhiri penjelasan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPN Beberkan Materi Pelatihan Saksi, Saksi TKN: Salahnya Di mana?
kompas
Anas Nashikin, saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pada persidangan tersebut kuasa hukum TKN menghadirkan dua saksi dan dua ahli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mencecar saksi Anas Nashikin, koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, soal materi di acara Training of Trainers (ToT) di sebuah hotel di bilangan Jakarta, 20-21 Februari 2019.

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, menunjukkan halaman berisi materi yang diberikan kepada saksi-saksi dari kubu TKN Jokowi-Maruf.

"Di poin 1 dari power point ada kalimat berbunyi posisi politik incumbent memungkinkan kapitalisasi semua aspek kebijakan pemerintah termasuk menggambarkan langkah-langkah solutif untuk sektor yang lemah. Apakah anda mendengar itu?" tanya Iwan kepada Anas di ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Anas mengakui adanya materi tersebut.

Setelah itu, Iwan membuka slide power point selanjutnya.

Anas Nasikhin
Anas Nasikhin (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

"Dalam satu slide yang disampaikan oleh Hasto (Kristianto. Sekjen PDI Perjuangan,-red) ada pernyataan, Pulau Sumatera harus ditaklukkan dengan menggunakan kepala daerah yang sudah menyatakan mendukung terutama di Sumbar, Riau dan Sumsel. Mereka perlu diberikan support logistik dan akses ke aparat yang real dalam dua bulan ke depan," kata Iwan.

Anas membenarkan hal tersebut. Dia mengaku akan memberikan penjelasan setelah tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengakhiri penjelasan.

Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas

Berita Rekomendasi

"Benar. Tetapi nanti saya memberikan konteks pada slide yang ada," jawab Anas.

Lalu, Iwan membeberkan mengenai materi yang ada di acara itu.

"Di halaman berikutnya di poin 2, 3, 4 , Jawa Barat: harus memangkas selisih kekalahan maksimal tidak lebih dari 2 juta suara atau perolehan suara minimal 45 persen. Jawa Tengah: segala upaya harus dimaksimalkan agar selisih kemenangan tidak bergeser dari 6 juta suara. Jawa Timur: pastikan menang dengan selisih di atas 1,5 juta suara," beber Iwan.

"Berikutnya, Jawa Barat. Kalimat yang tertulis di sini adalah wilayah peperangan di Pilpres 2019. Ada di Jawa Barat, karena jumlah pemilih sangat banyak sekitar 30,8 juta pemilih," kata dia.

Anas membenarkan semua penyampaian dari kubu Prabowo-Sandi. "Benar," kata dia.

Terakhir, Iwan menunjukkan materi mengenai swing voter. "Di slide berikutnya berbunyi terkait swing voter, golputkan swing voter pemilih 02. Benar ya?" tanya Iwan.

Mengenai hal ini, Anas meragukan. "Saya agak ragu kalau yang terakhir ini. Nanti saya jelaskan. Keseluruhan ini materi dalam TOT hanya kalimat yang terakhir ini saya ragu," kata dia.

Saksi dari tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin memberikan kesaksian dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 menghadirkan saksi dari pihak terkait atau TKN.
Saksi dari tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin memberikan kesaksian dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 menghadirkan saksi dari pihak terkait atau TKN. (HO/KompasTV)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas