KPK Sebut Irjen Firli Pernah Langgar Kode Etik
Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik.
"Dari PIPM (Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) ada beberapa ya," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Namun, Saut menegaskan saat ini kasus pelanggaran etik Firli di KPK sudah selesai.
Alasannya, Firli saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah.
Baca: IPW Tantang Novel Baswedan Tangkap Empat Orang Ini yang Sudah Jadi Tersangka di KPK
Baca: GOJEK Salurkan Bantuan kepada Mitra Driver yang Terdampak Banjir di Samarinda
Baca: Terungkap Sudah, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus Cinta, Bukan Karena Hamil
"Dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," ucap Saut.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski posisi Deputi Penindakan KPK tak secara definitif mengalami kekosongan, hal tersebut tidak memengaruhi kinerja di bidang penindakan.
"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri, Kamis (20/6/2019).
Baca: Pakai Baju Minim yang Dianggap Tak Sesuai Budaya, Dokter Ini Harus Rela Izin Praktiknya Dicabut
Baca: Ini Dia Empat Tanda Ban Mobil Sudah Waktunya Diganti
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Irjen Pol Firli yang menjabat Deputi Penindakan.
KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.
"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Jadi Kapolda Sumsel
Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi dijabat oleh Irjen Pol Firli. Dia ditarik kembali ke institusi asalnya yakni Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK, karena dibutuhkan untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).