Ratna Sarumpaet Mengaku Kapok Kritik Pemerintah: Nanti Aku Dijewer Lagi
Ratna Sarumpaet juga menyinggung soal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini masih bergulir.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet mengaku kapok melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Ratna Sarumpaet saat ini memilih untuk beristirahat agar bisa mengurus cucu.
Ratna Sarumpaet mengungkapkan hal tersebut sebelum dirinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat (21/6/2019).
"Nggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu. Nanti aku dijewer lagi. Ditaruh lagi di tahanan, nggak lah, kapok," kata Ratna Sarumpaet.
Baca: Viral Penjual Mi Lidi Ganteng di Pekalongan Berdandan Bak Orang Kantoran, Begini Asal Usulnya
Baca: Jokowi Ulang Tahun, Sandiaga Uno Ucapkan Selamat: Saya dan Keluarga Selalu Mendoakan
Baca: Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Bebas Ratna Sarumpaet
Baca: Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap Sebagai Ratu Pembohong
Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet juga menyinggung soal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini masih bergulir.
Menurutnya, sidang tersebut bukan lagi soal persaingan antarkedua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ia juga tak ingin ambil pusing ketika nantinya kubu Prabowo-Sandi kalah dalam persidangan.
"Kalau aku nggak menerima, terus aku guling-guling? Buat aku nih sudah di usia 70 tahun, aku tidak lagi di emosi yang seperti itu. Kalau saya sedih, kesedihan saya hanya satu hal, anak-anak dan cucu saya akan bagaimana ke depan," kata Ratna Sarumpaet.
Hari ini, Ratna menjalani sidang dengan agenda replik atau mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Menangis saat bacakan pledoi
erdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta dibebaskan kepada Majelis Hakim dari segala tuntutan yang menjeratnya seraya menangis, Selasa (18/6).
Pasalnya, ia menilai tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di medsos dan hanya kepada orang dekatnya. Sehingga baginya tuntutan jaksa tidaklah tepat dalam kasus ini.
"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan pemberitahuan bohong?" ujar Ratna, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).