Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen seperti Soenarko, Ini Alasan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun mengungkap alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kepada Kivlan Zen.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Tangguhkan Penahanan Kivlan Zen seperti Soenarko, Ini Alasan Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polri.

Namun tidak demikian dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun mengungkap alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kepada Kivlan Zen.

"Untuk pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut salah satu pertimbangan penyidik adalah tidak kooperatifnya eks Kepala Staf Kostrad tersebut.

Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko.
Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ. Semua masih berproses," ucapnya.

Baca: Moeldoko Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo Semakin Cepat Makin Bagus

Jenderal bintang satu itu juga menegaskan Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Soenarko sendiri dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus Soenarko, ia menyebut penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas