Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tak Dikabulkan, Polri Ungkap Alasan: Beda dengan Soenarko
Beda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen sampai saat ini belum dikabulkan.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Beda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sampai saat ini belum dikabulkan.
Diketahui sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Sementara Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan jika bukan tanpa sebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Dedi Prasetyo mengatakan jika ada beberapa hal yang dipertimbangkan penyidikan terkait permohonan penangguhan penahanan.
Satu di antaranya adalah soal sikap Kivlan Zen saat menjalani proses penyidikan.
Dijelaskannya bahwa selama proses penyidikan, Kivlan Zen tidak kooperatif.
"Banyak pokok perkara yang harusnya digali, memperjelas suatu peristiwa pidana yang terjadi, itu boleh dikatakan tidak cukup kooperatif memberikan keterangan secara gamblang, beda halnya dengan Pak Soenarko," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube metrotvnews, Sabtu (22/6/2019).
Dedi Prasetyo tak menampik jika ada pihak yang mengajukan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Namun, kata dia, hal itu belum cukup bagi pihaknya untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.