Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Christina Aryani, si Cantik yang Mencuri Perhatian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Wajah cantik Christina Aryani seolah jadi pemanis saat ruang sidang di Mahkamah Konstitusi terasa tegang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengenal Christina Aryani, si Cantik yang Mencuri Perhatian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi
instagram.com/christinaarya
Pengacara Jokowi Christina Aryani hadir di sidang MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wajah cantik Christina Aryani seolah jadi pemanis saat ruang sidang di Mahkamah Konstitusi terasa tegang. Siapa dia?

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Jakarta Jumat (21/6/2019).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kubu paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga selaku pihak penggugat.

KPU sebagai pihak tergugat.

Kubu Jokowi - Maruf Amin sebagai pihak terkait.

Salah satu yang menyita perhatian adalah pengacara cantik Christina Aryani.

Berita Rekomendasi

Christina Aryani adalah salah satu dari 33 pengacara yang kubu 01 Jokowi - KH Maruf Amin yang dihadirkan di MK.

Sidang kelima hari ini, Christina Aryani kembali tampil.

Baca: Tawa Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Hakim Pun Terkekeh karena Ulah Saksi

Christina Aryani
Christina Aryani (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Baca: Saat Kejombloan Anies Baswedan Pimpin DKI Jakarta Disindir Mendagri

Christina Aryani menanyakan beberapa hal krusial kepada saksi yang dihadirkan di Mhakamah Konstitusi.

Siapa Christina Aryani?

Christina Aryani, sosok 'pemanis' ruang sidang menyita perhatian pengguna media sosial, khususnya di Twitter.

Christina Aryani, menjadi sosok perempuan yang bersuara pada sidang gugatan hasil pemilihan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Sosoknya, menyita perhatian publik di dunia maya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas