Usaha Pabrik Korek Api Gas yang Terbakar Ilegal? Menteri Perindustrian: Perlu Diinvestigasi
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendorong adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap, penyebab meledaknya pabrik mancis atau korek api ga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PANGKAL PINANG - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendorong adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap, penyebab meledaknya pabrik mancis atau korek api gas rumahan di Binjai, Sumatera Utara.
Pihaknya pun mewanti-wanti agar pelaku usaha mengutamakan safety procedur dalam setiap kegiatan operasionalnya.
"Usaha itu belum bisa dipastikan ilegal atau tidak. Perlu investigasi dulu. Dicek dulu kondisinya seperti apa," kata Airlangga seusai membuka kejurnas wushu di Pangkal Pinang, Sabtu (22/6/2019).
Menurut Airlangga, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hasil investigasi untuk menentukan tindakan yang hendak diambil.
Dia berharap, kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Usaha padat karya yang berbasis rumahan di satu sisi membuka lapangan pekerjaan, namun kerap tidak dilengkapi peralatan tanggap darurat.
"Kondisi demikian perlu menjadi perhatian bersama dan kami juga turut berbelasungkawa atas musibah itu," ujar Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, 30 orang tewas dalam kebakaran pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Para korban tewas karena terkurung di ruangan yang terbakar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, korban yang berhasil selamat, yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi mengatakan, pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala korek api (macis) yang ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Perindustrian Minta Investigasi Menyeluruh Kasus Terbakarnya Pabrik Korek Api",