Kepada Penyidik KPK, Chairuman Mengaku Sudah Tidak Duduk di Komisi II Saat Pembahasan Anggaran e-KTP
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku sudah tidak duduk di Komisi II DPR RI saat membahas anggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku sudah tidak duduk di Komisi II DPR RI saat membahas anggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Hal tersebut dikatakan Chairuman ketika merampungkan pemeriksaan dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya sudah enggak di komisi II (DPR) lagi. Saya sudah di komisi VI (DPR)," ucap Chaeruman harahap di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Chairuman pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI hingga tahun 2012.
Dia kemudian digantikan Agun Gunandjar Sudarsa yang hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.
Baca: Kisah Mantri Patra yang Meninggal Kehabisan Makanan dan Obat Saat Mengabdi di Pedalaman Papua
Baca: Wasekjen PAN: Hampir Seluruh Jaringan Partai Ingin Jadi Oposisi
Baca: TKN: Gerindra Pantas Ditawari Masuk Koalisi
Chairuman mengaku tak banyak pertanyaan baru dalam pemeriksaannya.
Pemeriksaan ini menurutnya hanya pengulangan untuk (Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
"Enggak ada hanya pengulangan untuk berita acara itu," tutur Chairuman.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017.
Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, KPK telah menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari. Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP.