Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup

Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.

Alasannya, diketahui perusahaan tersebut mempekerjakan anak-anak yang baru terkuak setelah terjadi kebakaran pabrik di Desa Sambirejo.

30 orang tewas dalam kebakaran itu, lima diantaranya anak-anak.

"Nanti diasesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah. Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Dedi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat untuk menelusuri kasus tersebut lebih jauh.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal berlapis.

Berita Rekomendasi

"Yang akan kami jeratkan pasal 359 KUHP, kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, sama pasal 188 masalah kelalaian menyebabkan kebakaran," ucapnya.

Namun, apakah nantinya para tersangka akan dijerat pula dengan pasal terkait mempekerjakan anak-anak, Dedi mengatakan bisa saja dilakukan bila cukup bukti.

Baca: Setelah Saling Bertukar Surat dengan Kim Jong Un, Donald Trump Siap Kunjungi Korea Selatan

Baca: Kunjungi Dieng Culture Festival 2019, Ini yang Bisa Kamu Dapatkan

Baca: Saddil Ramdani Punya Peluang Menyamai Catatan Bambang Pamungkas di Malaysia

"Tidak tertutup kemungkinan (dikenakan pasal mempekerjakan anak-anak). Nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api atau mancis di Binjai, Sumatera Utara, yang menewaskan 30 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polres Binjai telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial B, L, dan IW.

"Sudah ditetapkan tiga tersangka atas nama B selaku manager sekaligus dia yang mengontrak rumah, kemudian L, ini masih kaitan bagian personalia di PT Kiat Unggul, kemudian IW di sini masih didalami, soalnya dia adalah warga Jakbar," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Akibat kebakaran itu terdapat kerugian materi berupa 11 unit kendaraan roda dua yang habis dilalap api.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas