Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup
Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
![Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kebakaran-pabrik-mancis-menewaskan-30-orang_20190621_184233.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.
Alasannya, diketahui perusahaan tersebut mempekerjakan anak-anak yang baru terkuak setelah terjadi kebakaran pabrik di Desa Sambirejo.
30 orang tewas dalam kebakaran itu, lima diantaranya anak-anak.
"Nanti diasesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah. Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Dedi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat untuk menelusuri kasus tersebut lebih jauh.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal berlapis.
"Yang akan kami jeratkan pasal 359 KUHP, kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, sama pasal 188 masalah kelalaian menyebabkan kebakaran," ucapnya.
Namun, apakah nantinya para tersangka akan dijerat pula dengan pasal terkait mempekerjakan anak-anak, Dedi mengatakan bisa saja dilakukan bila cukup bukti.
Baca: Setelah Saling Bertukar Surat dengan Kim Jong Un, Donald Trump Siap Kunjungi Korea Selatan
Baca: Kunjungi Dieng Culture Festival 2019, Ini yang Bisa Kamu Dapatkan
Baca: Saddil Ramdani Punya Peluang Menyamai Catatan Bambang Pamungkas di Malaysia
"Tidak tertutup kemungkinan (dikenakan pasal mempekerjakan anak-anak). Nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api atau mancis di Binjai, Sumatera Utara, yang menewaskan 30 orang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polres Binjai telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial B, L, dan IW.
"Sudah ditetapkan tiga tersangka atas nama B selaku manager sekaligus dia yang mengontrak rumah, kemudian L, ini masih kaitan bagian personalia di PT Kiat Unggul, kemudian IW di sini masih didalami, soalnya dia adalah warga Jakbar," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Akibat kebakaran itu terdapat kerugian materi berupa 11 unit kendaraan roda dua yang habis dilalap api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.