Sofyan Basir Ajukan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa KPK
Tim penasihat hukum menyebut dakwaan JPU pada KPK itu disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
3. Menyatakan perkara pidana Nomor : 74/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Sofyan Basir tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
4. Membebaskan Terdakwa Sofyan Basir dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
5. Memulihkan hak Terdakwa Sofyan Basir dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Sofyan Basir dari Rumah Tahanan Negara;
7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini;
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
BERITA REKOMENDASI