Beda Pendapat Antara KPK Dengan Menkumham Soal Napi Korupsi di Nusakambangan
Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan belum memiliki rencana terkait pemindahan tahanan korupsi ke Nusakambangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pendapat berbeda dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait penempatan napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Saya juga membaca seolah-olah ada pihak yang mengatakan, kalau narapidana kasus korupsi ditempatkan di Nusakambangan, mereka akan berpesta pora misalnya di sana. Setelah kami melakukan pengecekan bersama tim Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan juga, sebenarnya ada mekanisme yang khusus dan khas juga di Nusakambangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Dijelaskan Febri, mekanisme yang dimaksud adalah pemindahan napi dari level yang lebih rendah ke lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi.
Misalnya jika napi korupsi ditahan di lapas maximum security dan terbukti melanggar aturan, narapidana itu akan dipindah ke lapas super-maximum security.
"Ketika terpidana kasus korupsi diletakkan di maximum security, ada standar pengawasan yang khusus di sana. Kalau masih ada yang melanggar, itu memenuhi syarat untuk dipindahkan ke super-maximum security. Jadi diharapkan tidak ada yang main-main lagi," kata Febri.
Selain itu, lanjutnya, jika ada petugas lapas yang melanggar aturan, harus ada sanksi tegas. Dia berharap pihak Kemenkumham tidak melakukan delegitimasi terhadap perbaikan yang sudah terjadi di Nusakambangan.
"Kalau ada petugas yang bermasalah, tindakan tegas harus dilakukan. Jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," tuturnya.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan belum memiliki rencana terkait pemindahan tahanan korupsi ke Nusakambangan.
Yasonna menaruh kekhawatiran jika para terpidana korupsi harus dipindah ke Nusakambangan. Salah satunya adalah kehilangan kontrol terhadap mereka.
"Saya justru khawatir kalau ditaruh ke situ (Nusakambangan) khusus korupsi, justru kita kehilangan kontrol karena dia di pulau khusus. Nanti bisa lagi gawat," katanya seusai menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Menurut politikus PDIP ini, level 'supermaximum security' Nusakambangan saat ini masih diperuntukan bagi tahanan narkoba dan terorisme.
"Soal supermaksimum itu bukan soal keamanan. Itu adalah untuk napi-napi yang narkoba, teroris, hukuman mati, itu di sana," ujar Yasonna.
"Jadi begini, kan Nusakambangan itu kan untuk supermaksimum security, maximum security. Kalaupun ada medium security, di situ adalah, misalnya ada seorang napi dari supermaksimum, kemudian dia semakin baik, semakin baik tidak mungkin kita pindah ke maksimum. Baik lagi keluar, pindah lagi ke minimum. Jadi di situ memang khusus untuk napi-napi yang ini," imbuhnya.
Usul pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan sendiri pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Usulan pemindahan ini kembali disinggung KPK ketika akan menyampaikan rencana aksi perbaikan lapas yang disusun pihak Ditjen PAS dan dibahas bersama KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.