Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Perkara e-KTP, KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalami Perkara e-KTP, KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. 

Usai diperiksa, Chairuman mengaku pemeriksaan hari ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Untuk itu, Chairuman mengaku hanya menambah sejumlah keterangannya.

"Saya kira sudah jelas ya. keterangan yang lalu itu ya. saya kira itu saja, ditambah BAP untuk pak Markus Nari," katanya

Hal senada dikatakan Melchias Mekeng. Dikatakan, yang berbeda dari pemeriksaan hari ini hanya lah soal hubungannya dengan Markus Nari, dan rapat yang dihadiri oleh Markus Nari.

"Nambahnya cuma dua pertanyaan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal Markus Nari. Itu kan saya punya anggota. Terus rapatnya dimana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Berita Rekomendasi

KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus.

Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas