Demokrat Tak Yakin MK Akan Menangkan Kubu 02, Ini Argumennya
Malah, menurut dia, ada saksi 02 yang mematahkan dalil kecurangan TSM tersebut di hadapan persidangan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal itu kata Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat ini, tersaji jelas dalam persidangan sejak awal hingga akhir sidang kelima yang lalu.
"Kalau mencermati persidangan sejak awal sampai akhir sidang kelima kemarin itu, dan mendengarkan keterangan para saksi memang gugatan 02 sebagian bisa diterima ada kecurangan. Tetapi saksi-saksi 02 tidak mampu membuktikan bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019).
Malah, menurut dia, ada saksi 02 yang mematahkan dalil kecurangan TSM tersebut di hadapan persidangan.
![Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-sengketa-pilpres-2019-2162019.jpg)
"Jadi menurut saya, kecurangan memang ada. Tapi pertanyaannya apakah kecurangan yang ada itu cukup mendiskualifikasi pasangan 01? Saya pikir agak sulit dan tidak mungkin," tegas Ferdinand Hutahaean.
Baca: Gerindra Bantah Prabowo Bertemu Kepala BIN di Bali, Ini Penjelasannya
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai posisi Calon Wakil Presiden 01, KH Maruf Amin di dua bank Syariah. Memang masih bisa diperdebatkan.
Memang Maruf Amin menempati posisi anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Hal itu disampaikan terkait permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK mendiskualifikasi Ma'ruf lantaran melanggar syarat pencalonan lantaran masih tergolong pejabat BUMN.
"Ini bisa menjadi masalah bagi Maruf Amin. Dan beliau bisa didiskualifikasi sendirian. Tetapi apakah argumen-argumen yang dibangun saat persidangan itu cukup membuktikan bahwa Maruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN yang wajib mundur? Ini yang saya tidak yakin," jelasnya.
Karena itu dia memprediksi hakim MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Tetap kubu 01 yang akan dimenangkan oleh MK," tegasnya.
MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 27 Juni 2019
MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
![Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-ahli-pihak-terkait-dalam-sidang-phpu_20190621_181430.jpg)