Dirpel BPJSTK: Pengusaha Wajib Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke Langkat, Sumatera Utara, dalam rangka melihat langsung pelayanan yang dilakukan oleh Ti
Editor: Content Writer
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke Langkat, Sumatera Utara, dalam rangka melihat langsung pelayanan yang dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan pasca musibah kebakaran pabrik korek api gas yang terjadi pada hari Jumat (21/6) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bencana ini menewaskan 30 orang yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi. Seluruh korban tewas terjebak didalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, T. M. Haris Sabri Sinar melakukan kunjungan ke rumah duka ahli waris Gusliana, pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa nahas tersebut dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/6).
Krishna menyampaikan, "Melihat musibah industri rumahan pembuatan korek api gas yang terjadi, dapat diambil hikmah betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan disamping kepedulian semua pihak baik pengusaha atau pekerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, Krishna menuturkan tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas resiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Hal inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja.
“Di samping itu perlu adanya keterbukaan dari pengusaha untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan. Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar dan mandiri dilaporkan sehingga tidak adanya kerugian yan dialami bila resiko sosial terjadi,” terang Krishna.
Dalam kunjungan tersebut, Krishna menyatakan secara langsung menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin atas musibah yang dialami kepada orang tua Almarhumah Gusliana Bapak Hasan Suheri dan Ibu Kiptiah yang kehilangan dua orang putrinya pada musibah tersebut, Sahmayanti dan Gusliana.
Kepada ahli waris disampaikan bahwa almarhumah Gusliana memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. Sehingga kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan santunan tersebut kepada ahli waris. Sedangkan untuk Sahmayanti, perusahaan berkewajiban untuk membayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan yang nantinya diterima oleh ahli waris atas nama almarhum Gusliana sebesar Rp 150,4 Juta merupakan total manfaat yang diterima dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu santunan JKK 48 x Upah yang dilaporkan, santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum.
“Semoga melalui santunan yang diterima dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi keluarga setelah ditinggal Almarhum Gusliana,” ujar Krishna.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran hak kepada ahli waris dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kegiatan hari ini merupakan bukti Negara hadir dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada warga negaranya sebagai dampak terhadap resiko sosial yang terjadi dalam melakukan aktivitas pekerjaannya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi,” tambah Krishna.
Almarhumah Gusliana merupakan pekerja PT Kiat Unggul yang telah terdaftar sejak Oktober 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan korban tewas lainnya merupakan pekerja harian lepas di PT Kiat Unggul yang belum terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS, maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015,” tutup Krishna.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.