Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia-Jepang Tandatangani MoU Program Tokutei Ginou

Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani MoU kesepakatan kerja sama bidang Tokutei Ginou (TG), Selasa ini (25/6/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Indonesia-Jepang Tandatangani MoU Program Tokutei Ginou
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Para pemagang Indonesia baru datang di Bandara Internasional Haneda Tokyo belum lama ini. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani MoU kesepakatan kerja sama bidang Tokutei Ginou (TG), Selasa ini (25/6/2019). Pemerintah Jepang diwakili pejabat Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii, Mr. Tadayuki Miyashita (Minister of Economic Affairs), serta 10 staf kedutaan Jepang bidang ekonomi dan kerjasama.

Program Tokutei Ginou (TG) adalah program pengiriman tenaga kerja yang memiliki spesialisasi di bidangnya, misalnya bidang restoran, bidang makanan, bidang perawat/penopang lansia dan sebagainya.

Ditambah penguasaan bahasa Jepang minimal N-4 menjadi suatu keharusan.

"MoU antara kedua negara sekitar 7 sampai 8 halaman merupakan hal-hal pokok saja," kata sumber Tribunnews.

Isinya terutama yang paling penting mengenai pertukaran informasi kedua negara.

Baca: Penjualan Honda Genio di Indonesia Diharapkan Meningkat Seperti Tren Penjualan Scooter di Jepang

Berita Rekomendasi

Hal lainnya agar diperhatikannya hukum Jepang ditekankan kepada pemagang yang mau kerja di Jepang karena perbedadan budaya, bahasa dan sebagainya mengenai Jepang.

"Demikian pula harus mengikuti tes atau ujian. Kalau tidak lulus ya tak bisa ke Jepang," tambahnya.

Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia

Menurutnya pihak Indonesia tidak mau ada LPK yang langsung berhubungan ke Jepang, langsung mengirimkan tenaga kerjanya ke Jepang.

"Ya sebaiknya dari Indonesia mengikuti hukum Indonesia, mengikuti petunjuk yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja Indonesia. Namun di Jepang sendiri tak ada ketentuan harus ada surat persetujuan dari pemerintah Indonesia," ujarnya.

"Asal mengikuti semua aturan Jepang yang ditentukan pihak Imigrasi Jepang, ya bisa saja ikut program TG tersebut. Namun sekali lagi, sebaiknya ikutilah aturan dari pemerintah Indonesia yang nantinya akan mengatur TG di institusi tertunjuk," jelasnya.

Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres

Program TG ada dua tingkatan yaitu TG 1 dan TG 2.

TG 1 lima tahun dan apabila diperpanjang ada perusahaan Jepang tetap menggunakan orang tersebut maka bisa ikut TG2 dan di dalam masa TG2 bisa membawa keluarganya ke Jepang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas