Indonesia-Jepang Tandatangani MoU Program Tokutei Ginou
Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani MoU kesepakatan kerja sama bidang Tokutei Ginou (TG), Selasa ini (25/6/2019).
Editor: Dewi Agustina
![Indonesia-Jepang Tandatangani MoU Program Tokutei Ginou](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/para-pemagang-indonesia-tiba-di-bandara-haneda-tokyo.jpg)
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani MoU kesepakatan kerja sama bidang Tokutei Ginou (TG), Selasa ini (25/6/2019). Pemerintah Jepang diwakili pejabat Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii, Mr. Tadayuki Miyashita (Minister of Economic Affairs), serta 10 staf kedutaan Jepang bidang ekonomi dan kerjasama.
Program Tokutei Ginou (TG) adalah program pengiriman tenaga kerja yang memiliki spesialisasi di bidangnya, misalnya bidang restoran, bidang makanan, bidang perawat/penopang lansia dan sebagainya.
Ditambah penguasaan bahasa Jepang minimal N-4 menjadi suatu keharusan.
"MoU antara kedua negara sekitar 7 sampai 8 halaman merupakan hal-hal pokok saja," kata sumber Tribunnews.
Isinya terutama yang paling penting mengenai pertukaran informasi kedua negara.
Baca: Penjualan Honda Genio di Indonesia Diharapkan Meningkat Seperti Tren Penjualan Scooter di Jepang
Hal lainnya agar diperhatikannya hukum Jepang ditekankan kepada pemagang yang mau kerja di Jepang karena perbedadan budaya, bahasa dan sebagainya mengenai Jepang.
"Demikian pula harus mengikuti tes atau ujian. Kalau tidak lulus ya tak bisa ke Jepang," tambahnya.
Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
Menurutnya pihak Indonesia tidak mau ada LPK yang langsung berhubungan ke Jepang, langsung mengirimkan tenaga kerjanya ke Jepang.
"Ya sebaiknya dari Indonesia mengikuti hukum Indonesia, mengikuti petunjuk yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja Indonesia. Namun di Jepang sendiri tak ada ketentuan harus ada surat persetujuan dari pemerintah Indonesia," ujarnya.
"Asal mengikuti semua aturan Jepang yang ditentukan pihak Imigrasi Jepang, ya bisa saja ikut program TG tersebut. Namun sekali lagi, sebaiknya ikutilah aturan dari pemerintah Indonesia yang nantinya akan mengatur TG di institusi tertunjuk," jelasnya.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres
Program TG ada dua tingkatan yaitu TG 1 dan TG 2.
TG 1 lima tahun dan apabila diperpanjang ada perusahaan Jepang tetap menggunakan orang tersebut maka bisa ikut TG2 dan di dalam masa TG2 bisa membawa keluarganya ke Jepang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.