Jaksa KPK Panggil Ulang Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur untuk Bersaksi di Pengadilan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Keduanya dijadwalkan bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, pada pemanggilan pertama pekan lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Khofifah tidak hadir.
Baca: Tukang Pijit Sarwendah Justru Tak Mau Keluar Rumah Meskipun Sudah Jauh-jauh ke Singapura
Baca: Pria Ini Harus Kehilangan Calon Istrinya yang Mendadak Dihantam Crane, 3 Bulan Sebelum Menikah
Baca: Kalap Makan Saat Liburan di Turki Sebabkan Berat Badan Rizky Nazar Naik 3 Kg
"Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jatim tidak datang. Besok (Rabu 26/6) dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Selain Lukman dan Khofifah, lanjut Febri, Jaksa KPK juga akan memanggil mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, serta seorang ulama berpengaruh di Jawa Timur, KH Asep Saifuddin Chalim sebagai saksi untuk Haris dan Muafaq.
"Romahurmuziy, Asep Saifuddin Chalim, serta panitia seleksi di Kemenag juga akan dipanggil tim jaksa besok," ujar Febri.
Kendati begitu, Febri mengaku sampai saat ini belum ada konfirmasi dari masing-masing pihak yang dipanggil itu akan hadiri panggilan apa tidak besok. Padahal mereka sudah dikirim surat panggilan secara patut.
Baca: Jelang Putusan MK, Demokrat Intens Komunikasi dengan Kubu Jokowi, TKN Anggap Kubu 02 Sisa 2 Partai
Baca: Kapolri: KPK Perlu Gandeng Institusi Lain untuk Memberantas Korupsi
"Semestinya semua warga negara Indonesia, apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan, serta memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," kata Febri.
Pada perkara ini, tim KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Menag Lukman dan Khofifah Indar Parawansa pada tahap penyidikan. Namun pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur.
Jaksa KPK menduga terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menyuap Romy.
Namun KPK juga menduga ada kaitannya dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat Haris dan Muafaq.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menag Lukman terkait kasus tersebut. Hasilnya disita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman.
Sementara, Khofifah dan KH Asep Saifuddin sebelumnya diungkap Romy merupakan orang yang merekomendasikan Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Periksa calon rektor UIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) terkait dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag),
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi tersebut merupakan calon rektor dan rektor pada sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY).
"Para saksi ini merupakan calon-calon rektor di beberapa kampus di bawah Kementerian Agama," ujar Febri.
Sementara itu, kata dia, saksi lainnya akan dijadwalkan untuk diperiksa besok.
"Pemeriksaan terhadap saksi lain dari unsur calon rektor tersebut masih akan dilakukan besok," kata Febri.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK akan mendalami keterangan para saksi mengacu pada seleksi jabatan di Kemenag.
Baca: Respons Romahurmuziy Saat Ditanya Soal Keterlibatan Menteri Agama Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang pernah diikuti oleh para saksi," jelas Febri.
Selain itu, keterangan saksi juga diperlukan untuk mengetahui terlibat atau tidaknya tersangka Romahurmuziy dalam seleksi tersebut.
"Serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi tersebut," pungkas Febri.
7 saksi yang diperiksa hari ini merupakan calon Rektor Universitas Negeri Islam (UIN) di daerah.
Mereka adalah Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, lalu Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki.
Kemudian Rektor IAIN Pontianak Syarif, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah, serta Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.