Kapolda Metro Jaya: ''Nonton Aja di Rumah''
Ia menegaskan Polri melarang aksi yang diselenggarakan pada objek-objek vital dengan potensi kerawanan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat supaya duduk saja di depan layar kaca televisi menyaksikan apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) lusa.
"Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi," kata Gatot di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Ia menegaskan Polri melarang aksi yang diselenggarakan pada objek-objek vital dengan potensi kerawanan. Seperti Gedung KPU RI, Bawaslu, dan Komplek Parlemen DPR/MPR.
Sebab ia khawatir bila ada kegiatan aksi, malahan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sekaligus menghindari insiden kerusuhan tanggal 21-22 Mei lalu kembali terulang.
Baca: Argumen Bambang Widjojanto Ini Jadi Bahan Tertawaan Advokat di Seluruh Dunia
"Jangan sampai adanya aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya.
"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi," imbuhnya.
Dirinya juga mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan perizinan terkait kegiatan aksi massa untuk hari Kamis besok.
"Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.