Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Tidak Beri Izin Demo di Depan Mahkamah Konstitusi

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Tidak Beri Izin Demo di Depan Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Vincentius
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Tito mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Ini Reaksi BPN, Istana dan MK

Baca: Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri

Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun para pendemo, menurut Tito, telah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 WIB tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).

Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).

Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang.

Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas