Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Pernah Tagih Janji Tahanan Korupsi Dipindah ke Nusakambangan, Ini Jawaban Menkumham

Yasonna menaruh kekhawatiran jika para terpidana korupsi harus dipindah ke Nusakambangan. Salah satunya adalah kehilangan kontrol terhadap mereka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pernah Tagih Janji Tahanan Korupsi Dipindah ke Nusakambangan, Ini Jawaban Menkumham
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Yasonna Hamonangan Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan belum memiliki rencana terkait pemindahan tahanan korupsi ke Nusakambangan.

Yasonna menaruh kekhawatiran jika para terpidana korupsi harus dipindah ke Nusakambangan. Salah satunya adalah kehilangan kontrol terhadap mereka.

"Saya justru khawatir kalau ditaruh ke situ (Nusakambangan) khusus korupsi, justru kita kehilangan kontrol karena dia di pulau khusus. Nanti bisa lagi gawat," katanya seusai menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menurut politikus PDIP ini, level 'supermaximum security' Nusakambangan saat ini masih diperuntukan bagi tahanan narkoba dan terorisme.

"Soal supermaksimum itu bukan soal keamanan. Itu adalah untuk napi-napi yang narkoba, teroris, hukuman mati, itu di sana," ujar Yasonna.

Baca: Pulang dari Jerman Prabowo Putuskan Nasib Koalisi Adil Makmur Sebelum Bertemu Jokowi

"Jadi begini, kan Nusakambangan itu kan untuk supermaksimum security, maximum security. Kalaupun ada medium security, di situ adalah, misalnya ada seorang napi dari super maksimum, kemudian dia semakin baik, semakin baik tidak mungkin kita pindah ke maksimum. Baik lagi keluar, pindah lagi ke minimum. Jadi di situ memang khusus untuk napi-napi yang ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) untuk memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan KPK menanggapi kepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Setnov--begitu ia disapa, seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi e-KTP.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6).

Baca: Jubir MK: Jangan Sampai Aksi Unras Halangi Jalannya Sidang Putusan

Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov kepergok pelesiran ke luar Lapas. Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.

Tak hanya itu, Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin saat masih dipimpin Wahid Husen.

Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," kata Febri.

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum. Meski demikian, Febri mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan beresiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas