KPPU Ancam Pidanakan Garuda-Sriwijaya Atas Dugaan Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah mendalami dugaan kartel tiket pesawat dan angkutan kargo serta rangkap jabatan
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah mendalami dugaan kartel tiket pesawat dan angkutan kargo serta rangkap jabatan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air dibuat sulit lantaran dua maskapai tersrbut tidak koperatif.
Juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya kesulitan untuk meminta keterangan dua maskapai itu guna menuntaskan kasus ini.
“Jadi kami memberikan warning kepada pelaku usaha terkait untuk bisa bekerja sama dengan kami," terang Guntur kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Guntur, hingga saat ini KPPU masih menunggu para pelaku usaha dua maskapai itu untuk bersedia diambil keteranganya. KPPU, sambung Guntur, terpaksa bakal menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak Kepolisian jika mereka terus mangkir.
Itu artinya, jika kasus ini ditangani Kepolisian para pelaku usaha bakal dijerat dengan perkara pidana karena dianggap telah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.
"Saya harap bisa segera akomodatif atau kami akan masukkan kepada pelanggaran pidana," ujar Guntur Syahputra Saragih.
Guntur Syahputra Saragih mengatakan, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil investigator kasus tersebut untuk melakukan evaluasi. Jika dari evaluasi terbukti hambatan kasus karena absensi para pelaku usaha terkait, maka KPPU akan segera menyerahkan masalah ini kepada penyidik kepolisian.
“Kami akan gunakan sesuai yang tertuang dalam UU No 5/1999 tentang KPPU," kata Guntur Syahputra Saragih.
Dalam perkara ini, KPPU menilai ada dugaan pelanggaran persaingan usaha dari kerja sama operasional yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya. Salah satunya karena KPPU menemukan bukti permulaan berupa rangkap jabatan jajaran direksi Garuda di Sriwijaya.
Rangkap jabatan ini dilakukan oleh Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dengan menduduki kursi Komisaris Utama Sriwijaya Air. Rangkap jabatan tersebut bermula saat Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air.