Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Pertanyakan Kualitas Udara Jakarta Yang Semakin Buruk

Budisatrio Djiwandono mempertanyakan kualitas udara di Jakarta yang semakin hari menunjukan angka yang buruk atau tidak sehat.

Editor: Content Writer
zoom-in Legislator Pertanyakan Kualitas Udara Jakarta Yang Semakin Buruk
Arief/mr
Anggota Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono 

Anggota Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono mempertanyakan kualitas udara di Jakarta yang semakin hari menunjukan angka yang buruk atau tidak sehat.

Ia mengatakan berdasarkan hasil studi dari Greenpeace dan IQ AirVisual yang dipublikasikan beberapa waktu lalu, Jakarta menempati urutan teratas kota yang memiliki kualitas udara terburuk di Asia Tenggara pada tahun 2018.

“Kami perhatikan, tahun lalu Jakarta menempati peringkat teratas dalam kualitas udara terburuk di Asia Tenggara. Dan akhir-akhir ini saya merasakan hal yang sama dan seperti berasap,” ujar Budi saat rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia mengaku sering memantau kualitas udara melalui aplikasi AirVisual yang dimiliknya. Setiap hari kualitas udara di Jakarta tingkat Partikulat (pertikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron/PM2,5) nya rata-rata diatas 100 mikrogram/meter kubik.

Angka ini jauh dari ambang batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 25 mikrogram/meter kubik.

“Di sini saya ingin mendapatkan informasi secara jelas penyebabnya, dan apa yang dapat kami lakukan untuk ikut membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini agar bisa mengatasi permasalahan kualitas udara yang sudah sangat kritis ini,” tanya politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Menjawab hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan bahwa pihaknya sejak dua tahun yang lalu mengikuti catatan Greenpeace Indonesia tentang kualitas udara di Jakarta yang dikatakan jelek, ada uap batu bara dan sebagainya.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya mengakui ada perbedaan penilaian antara Greenpeace dengan pemerintah, hal tersebut menyangkut tiga hal, metodelogi, alat dan sampling.

“Studi internasional yang dilakukan tersebut sampling-nya bukan di Indonesia. Kami meminta dirjen untuk berdiskusi dengan Greenpeace terkait hal tersebut karena melalui keputusan Menteri LHK standar minimum Baku Mutu Udara Ambien Nasional adalah 65 mikrogram/meter kubik. Namun beberapa aktivis memang mengatakan seharusnya mengacu pada ketentuan dari WHO yakni 25 mikrogram/meter kubik.” jelasnya.

Hari ini PM2,5 di Jakarta sudah melewati ambang batas atau berada pada angka 74 mikrogram/meter kubik.

“Kami juga telah mengajak teman-teman yang punya observasi untuk bersama-sama memperbaiki udara kota ini. Ada beberapa program perbaikan kualitas udara di beberapa kota besar juga akan kami sampaikan secara tertulis,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas