Luhut Minta Pendukung Prabowo Nurut Tidak Unjukrasa Putusan Sidang MK
Prabowo Subianto menurutnya telah mengeluarkan imbauan kepada pendukungnya untuk tidak mengawal sidang putusan ke Gedung MK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga nurut agar tidak turun ke jalan saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.
Prabowo Subianto menurutnya telah mengeluarkan imbauan kepada pendukungnya untuk tidak mengawal sidang putusan ke Gedung MK.
Baca: Pengacara Ratna Sarumpaet Kecewa Tuntutan JPU : Lebih Berat dari Pelaku Korupsi
"Ya saya pikir nurut saja ya sama Pak Prabowo. Kan Pak Prabowo sdh menyampaikan begitu," katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (25/6/2019).
Luhut Binsar Panjaitan berharap sidang putusan MK dapat berjalan kondusif.
Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
Tidak ada aksi yang melanggar aturan saat sidang putusan digelar.
"Harapannya semua tenang-tenang lah. Bagaimanapun negeri ini kan negeri kita ramai-ramai. Bukan negeri satu orang saja," katanya.
Luhut Binsar Panjaitan yakin sidang putusan sengketa Pilpres akan berjalan dengan aman dan kondusif.
Kedua kontestan Pilpres 2019 yakni Prabowo Subianto dan Joko Widodo telah mengeluarkan imabuan.
Keduanya juga menurut Luhut memiliki hubungan yang baik.
"Saya kira dengan kedewasaan kita semua, mestinya sih nggak ada masalah," pungkasnya.
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
Sebelumnya sejumlah organisasi diantaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya akan menggelar unjukrasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni mendatang.
Mereka mengatakan bahwa unjukrasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.
1. BPN Ogah Dikaitkan