Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Percepat Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Ini Reaksi BPN Prabowo-Sandi

Andre Rosiade mengaku tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan hari Jumat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Percepat Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Ini Reaksi BPN Prabowo-Sandi
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Apalagi kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti mentaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Keyakinan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yakin akan memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstirusi (MK).

BERITA TERKAIT

Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstirusi.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily, mengatakan fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas