Pengacara Sebut Ada Upaya Pembungkaman di Balik Proses Hukum Ratna Sarumpaet
"Patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya membungkam seorang Ratna Sarumapet yang selalu kritis kepada pemerintah," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Pengacara Sebut Ada Upaya Pembungkaman di Balik Proses Hukum Ratna Sarumpaet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-kasus-penyebaran-berita-bohong-ratna-sarumpaet-44.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insank Nasruddin, anggota tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, menilai upaya hukum terhadap kliennya merupakan bentuk pembungkaman.
"Patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya membungkam seorang Ratna Sarumapet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi," kata Insank, saat memberikan jawaban atau duplik untuk menanggapi replik yang dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca: Luhut Minta Pendukung Prabowo Nurut Tidak Unjukrasa Putusan Sidang MK
Dia menilai terdapat sesuatu yang janggal dari proses hukum itu.
Dia menuding, tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut hal yang irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebetulnya bukan perbuatan pidana.
Baca: Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting/tidak normal yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka, sehingga dapat dikategorikan sebagai pasal basi yang dalam hukum pidana disebut desuetudo atau nonusus," ujar Insank.
Padahal, kata dia, mengacu pada fakta persidangan, terungkap fakta terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya bukan kepada publik melainkan hanya kepada keluarga dan teman-temannya.
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
Upaya menceritakan itu, kata dia, dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan/keonaran di kalangan rakyat.
"Telah menjadi fakta persidangan juga tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat (1) Undang–Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satupun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut, yakni dengan menyiarkan berita/ pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tambah Insank.
Pengacara Kecewa Ratna Disamakan dengan Terdakwa Korupsi
Tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keberatan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.
Ratna dituntut enam tahun penjara karena dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur di Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik Hari Ini
MN. Insank Nasruddin, anggota tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet, menilai tuntutan yang dilayangkan JPU itu lebih berat daripada hukuman kepada koruptor.
Apalagi, kata dia, mengingat usia Ratna Sarumpaet yang akan berusia 70 tahun pada 16 Juli mendatang.
![Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet3.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.