Puan Maharani Harap Semua Pihak Terima Keputusan MK
MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengajak semua pihak untuk menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.
MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
"Kita harus bisa Insya Allah menerima semua keputusan yang nanti akan diputuskan oleh MK pada tanggal 27 yang akan datang ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Ia mengatakan keputusan MK nanti merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian Pemilu 2019.
Baca: TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
Setelah hasil sengketa Pilpres dibacakan, kata Puan, nantinya keputusan MK itu harus dihormati.
"Ini semua proses sudah kita jalani sampai Insya Allah tanggal 27 itu akan sampai kepada tahap akhir dari semua hal yang berkaitan dengan pemilu. Artinya MK akan memberikan keputusan," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
"Jadi marilah kita sama-sama bersatu membangun Indonesia, menuju Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju dan tentu saja kita sama-sama membangun bangsa ini dengan rasa persaudaraan kesatuan dan persatuan," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Baca: Maruf Amin Berharap Tak Ada Demo Berujung Rusuh Saat Putusan MK
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (rph). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rph tersebut.
Menurut Fajar, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," katanya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.