Puaskah Masyarakat Terhadap Kinerja KUA? Survei Ini Ungkap Hasilnya
Administrasi atau pencatatan pernikahan merupakan satu dari sekian banyak fungsi atau peran paling menonjol yang dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA)
Editor: Content Writer
Administrasi atau pencatatan pernikahan merupakan satu dari sekian banyak fungsi atau peran paling menonjol yang dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Sering bersinggungan dengan masyarakat, dari beberapa riset, ternyata KUA menunjukkan fakta negatif.
Fakta tersebut diantaranya terjadi praktik gratifikasi, kapasitas petugas yang belum memenuhi standar, gedung KUA yang kurang nyaman, sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan masih banyak lagi.
Demi memperbaiki kinerja KUA, pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat diterbitkannya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, penataan SDM, penataan anggaran, dan penataan infrastruktur.
Lantas setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, seperti apa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA Kecamatan?
Untuk mengetahuinya, sekaligus menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, pada tahun 2018 ini menyelenggarakan Survei Indeks Layanan KUA Kecamatan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Berikut ini hasil survei yang merepresentasikan jawaban (generalisasi) kepuasan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA, untuk setiap tipologi dan agregat secara nasional.
Satu, skor IKM Nasional, temuan lapangan berhasil mengukur IKM layanan KUA sebesar 80,33. Selanjutnya dengan simpangan baku 16,14, maka IKM KUA 2018 signifikan di angka 81,5 dengan tipologi paling tinggi adalah KUA Tipe “B” (86,3) dan terendah KUA Tipe “A” (66,5).
Dua, skor IKM perdimensi, seluruh dimensi layanan signifikan menjadi faktor yang merefleksikan kualitas layanan KUA, dari hasil analisis, ternyata dimensi paling prinsip adalah Perilaku Petugas (84,5).
Tiga, dimensi layanan tertinggi adalah perilaku petugas dengan nilai 84.5, kemudian diikuti dengan kompetensi petugas yaitu nilai 84.
Empat, dimensi layanan terendah adalah penanganan aduan dengan nilai 73.5. Kemudian di atasnya adalah sarana prasarana dengan nilai 78.
Lima, faktor Pengaruh IKM KUA, variabel yang signifkan berpengaruh terhadap IKM 2018 adalah tipologi KUA
Tak hanya itu saja, tipologi KUA ternyata menjadi variabel yang mempengaruhi IKM KUA 2018.