Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa, Ratna Sarumpaet.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Duplik Hari Ini
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Terdakwa penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menangis saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa, Ratna Sarumpaet.

Pada Selasa (25/6/2019) ini, sidang beragenda pemberian jawaban atau duplik untuk menanggapi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di sidang terdahulu

Salah satu penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.

"Intinya semua poin yang disampaikan jaksa kami bantah. Pokoknya ada enam poin," ujar Insank saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Baca: Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva yang Beri Penilaian Sidang MK, BW Sebut Keduanya Hanya Penonton

Tim penasihat hukum menyoroti beberapa hal.

Salah satunya menyiarkan dan memberitakan, serta makna keonaran yang dimultitafsirkan.

Dia menjelaskan, menyiarkan dan memberitakan mempunyai makna berbeda.

Baca: Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri

Berita Rekomendasi

Dia meminta untuk tidak disamakan kedua hal tersebut. 

"Jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan. Itu yang kami bantah," kata dia. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas