TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
Arsul mengatakan, pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.
Editor: Hasanudin Aco
![TKN Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_142132.jpg)
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.
Maka, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula."Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Penulis : Jessi Carina
Berita Rekomendasi