Haris Hasanuddin Perintahkan Bawahan Kumpulkan Uang untuk Rombongan Menteri Agama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan siapa teman-teman yang dimaksud Zuhri. Zuhri menjawab teman-teman itu merujuk para Kepala Kantor Wilayah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Zuhri, mengungkap peran Haris Hasanuddin, Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif memberikan uang untuk rombongan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Zuhri mengaku pernah diperintah Haris mengumpulkan uang. Rencananya, uang itu akan diberikan kepada Lukman pada saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur untuk menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) di tingkat kantor wilayah Jawa Timur
"Kami tahu-tahu dipanggil atau diminta Pak Haris. Mas saya minta tolong nanti teman-teman kalau ada yang titip uang, dibantu," kata Zuhri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan siapa teman-teman yang dimaksud Zuhri. Zuhri menjawab teman-teman itu merujuk para Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Jawa Timur. Mereka mengumpulkan uang dengan kisaran Rp 500.000, Rp 1 juta, dan Rp 2 juta.
Baca: Tumpahkan Minuman ke Lantai, Remaja Ini Disiksa 3 Temannya hingga Alat Vital Dibakar pakai Korek Api
Baca: Mantan Bankir Rudy Ramli Menggugat, Minta KPK Selidiki Pengambilalihan Bank Bali oleh SCB
Baca: Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi
Zuhri mengaku tidak mengetahui uang itu akan dipergunakan untuk apa. Dia hanya mengetahui uang pemberian itu untuk menyambut kedatangan Lukman beserta rombongan.
"Keperluan saya kurang tahu karena saya sebatas mengumpulkan pertama siapkan antara Rp 40 sampai Rp 50 juta. Sebagai orang agak ketimuran menyambut kedatangan bapak dan kru. Kadang polisi harus mengawal kadang minta juga. Di anggaran (kegiatan,-red) itu tak ada, barangkali ini yang perlu pemikiran untuk Pimpinan itu," kata dia.
JPU pada KPK menanyakan alasan para Kakanwil Kemenag se-Jawa Timur mau mengumpulkan uang untuk rombongan Lukman.
Zuhri menyadari tak ada kewajiban memberi uang setiap Lukman dan jajaran berkunjung. Dia menyadari Lukman tidak pernah mau menerima pemberian yang tidak resmi. Dia melakukan itu hanya mematuhi perintah Haris.
Zuhri memperkirakan uang yang terkumpul saat itu sekitar Rp 72 juta. Dia menambahkan uang itu tidak diserahkan secara langsung.
"Yang mengambil (hasil pengumpulan uang,-red) itu humas Kanwil namanya Kiki. Kedua atasannya (Kiki,-red), Pak Markus, Kasubag Humas Kanwil," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pada Rabu (26/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi. Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.
Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.