Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hingga Hari Ini, Sudah 46 Orang Mendaftarkan Diri Jadi Calon Pimpinan KPK

Hingga hari ini, Rabu (26/6/2019) sudah 46 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hingga Hari Ini, Sudah 46 Orang Mendaftarkan Diri Jadi Calon Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon yang ingin mendaftar sebagai capim KPK.

Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id), Senin (20/5/2019), dijelaskan proses pendaftaran dilakukan secara langsung di sekretariat Pansel Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke panselkpk2019@setneg.go.id.

Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.

Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan, dari surat lamaran bermeterai Rp 6.000 hingga makalah tentang 'Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi'.

Bagi pendaftar yang mengirim berkas lewat surat elektronik, berkas berupa hard copy harus diserahkan saat uji kompetensi. Syarat lengkap serta contoh berkas daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dapat dilihat di setneg.go.id.

Berikut ini daftar berkas pendaftaran yang harus diserahkan ke Pansel Capim KPK:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Surat lamaran dengan meterai.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4 x 6.

4. Fotokopi KTP.

5. Fotokopi NPWP.

6. Fotokopi ijazah S1, S2, dan S3 yang sudah dilegalisasi.

7. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun, dibuat dengan meterai.

8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas