Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Fanani Tuding Balik Kemenpora

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana kemah Pemuda Islam Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Fanani Tuding Balik Kemenpora
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Presiden Joko Widodo menyapa para peserta Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia di komplek Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (16/12/2017). Dalam apel kebangsaan yang diikuti oleh ribuan peserta dari Gerakan Pemuda Anshor Nahdlatul Ulama (GP Anshor), Barisan Seba Guna (Banser) NU, Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam Muhammadiyah) serta para anggota kepanduan Muhammadiyah bertujuan untuk menyatukan pemuda muslim agar bergerak bersama merawat kebhinekaan Indonesia. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana kemah Pemuda Islam Indonesia.

Menurut Gufron, Ahmad Fanani tidak pantas untuk dijadikan tersangka.

"Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," ujar Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Gufron malah menuding balik pihak Kemenpora sebagai pemrakarsa kegiatan yang dilaksanakan di Candi Prambanan tersebut.

Baca: 2 PNS Kantor Imigrasi Mataram Dicecar Penyidik KPK Soal Mekanisme Penyuapan

Baca: TKN Jokowi-Maruf Tidak Akan Permasalahkan Dugaan Adanya Kesaksian Palsu dalam Sidang MK

Baca: Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bebas

Menurutnya, Kemenpora yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut.

"Yang punya inisiatif, yang punya ide itu Kemenokra. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora lah yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana (kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia)," tutur Gufron.

Berita Rekomendasi

Panggil dalam waktu dekat

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.

Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka kasus tersebut.

Ahmad Fanani sendiri diketahui sebagai Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Meski begitu, Argo belum dapat memastikan waktu pemanggilan Fanani.

Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya

Baca: PA 212 Klaim 1 Juta Orang Bakal Hadir Saat Putusan MK

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan dari penyidik.

"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," tutur Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Baca: Kenalkan Inovasi Teknologi Khusus, Penguin Indonesia Jalin Kerjasama dengan DMI Jatim

Baca: Diajak Pelesiran Mewah ke Italia, Maia Estianty Puji Irwan Mussry Suami Terbaik di Dunia

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).

Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.

Hendak dijemput paksa

Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berasal dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, kembali mangkir dari panggilan polisi.

Ahmad Fanani seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB.

"Engga datang ya, bisa dibilang mangkir," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (24/4/2019).

Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya

Penyidik bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.

Mengingat dirinya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Saat ini, Fanani masih berstatus sebagai saksi.

"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ungkap Bhakti.

Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Surat panggilan terhadap Fanani untuk pemeriksaan hari ini sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis (18/4/2019).

Dihubungi terpisah, Fanani mengaku tidak menerima surat panggilan tersebut.

"Saya enggak dapat surat panggilan," ujar Fanani.

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Usai kampanye terbuka

Penyidik Ditreskrimsus bakal merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia setelah kampanye terbuka Pemilu 2019.

Hal ini dilakukan, karena banyak personel kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.

"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kita sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk di teliti," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Kamis, (28/3/2018).

Baca: Topan Idai di Mozambik, Hampir 500 Orang Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi

Bhakti mengatakan sejauh ini semua saksi sudah diperiksa. Namun hanya Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman yang belum diperiksa.

"Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas